Dalam ekosistem blockchain, transparansi transaksi sering kali dipandang sebagai salah satu keunggulan utama teknologi ini. Setiap transaksi yang tercatat pada jaringan publik dapat ditelusuri melalui blockchain explorer, mulai dari alamat pengirim dan penerima, jumlah aset yang dipindahkan, hingga kontrak token yang terlibat. Namun, transparansi tersebut tidak serta-merta berarti identitas di balik setiap alamat wallet dapat diketahui secara langsung. Kondisi inilah yang membuat pelacakan transaksi kripto, khususnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan finansial, menjadi persoalan yang membutuhkan analisis lebih lanjut.
Di sisi lain, terdapat aspek yang tidak kalah menarik ketika kita mengamati smart contract stablecoin seperti Tether USD (USDT) dan USD Coin (USDC). Jika kita memeriksa kode kontrak kedua token tersebut melalui blockchain explorer, kita dapat menemukan mekanisme administratif yang berkaitan dengan pemblokiran alamat. Pada implementasi tertentu, fungsi tersebut memungkinkan pihak yang memiliki kewenangan administratif untuk memasukkan alamat wallet ke dalam daftar blokir, sehingga aktivitas transfer token yang melibatkan alamat tersebut dapat dibatasi sesuai aturan kontrak.
Keberadaan mekanisme ini menimbulkan pertanyaan yang relevan: mengapa token yang beroperasi di atas blockchain publik justru memiliki fitur yang memungkinkan penerbitnya membatasi akses pemegang terhadap aset yang tersimpan di wallet mereka sendiri?
Untuk memahami hal tersebut, kita perlu melihat hubungan antara karakteristik stablecoin, perkembangan kejahatan finansial di ekosistem kripto, mekanisme pelacakan transaksi on-chain, serta kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan penerbit token.
Peretasan kripto dan kompleksitas pelacakan dana lintas rantai
Peretasan terhadap platform perdagangan kripto merupakan salah satu contoh bagaimana teknologi blockchain dapat dimanfaatkan sebagai jalur pemindahan dana hasil kejahatan. Insiden peretasan tidak selalu berakhir ketika aset berhasil diambil dari platform korban. Dalam banyak kasus, persoalan berikutnya justru terletak pada bagaimana dana tersebut dipindahkan, disamarkan, atau dikonversi agar proses pelacakan dan pemulihannya menjadi lebih sulit.
Kasus peretasan Bybit pada Februari 2025 menjadi salah satu contoh besar yang memperlihatkan kompleksitas tersebut. Setelah aset berhasil dicuri, perhatian tidak hanya tertuju pada nilai kerugian, tetapi juga pada pergerakan aset setelah insiden, termasuk upaya pelaku memindahkan dan mengonversi dana melalui berbagai transaksi. Penanganan kasus semacam ini membutuhkan analisis blockchain untuk mengidentifikasi aliran aset dan mengikuti perpindahannya dari satu alamat ke alamat lainnya.
Dalam lingkungan blockchain yang mendukung berbagai token dan protokol lintas rantai, perpindahan dana dapat melibatkan sejumlah tahapan. Aset yang awalnya berada pada satu jaringan dapat ditukar menjadi token lain, dipindahkan melalui mekanisme lintas rantai, atau disebarkan ke beberapa alamat sebelum kembali dikonsolidasikan. Setiap tahapan menambah kompleksitas analisis, terutama ketika pelaku berusaha memutus hubungan yang mudah terlihat antara alamat sumber dan alamat tujuan.
Meskipun demikian, perpindahan lintas rantai tidak otomatis menghapus jejak transaksi. Bergantung pada protokol dan jalur yang digunakan, perpindahan aset masih dapat meninggalkan data yang dianalisis untuk merekonstruksi hubungan antartransaksi. Perusahaan analitik blockchain dan penyelidik dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi alamat yang berkaitan dengan insiden, menelusuri aset yang diterima, serta memperkirakan ke mana dana selanjutnya dipindahkan.
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa mengetahui lokasi dana secara on-chain berbeda dengan memiliki kemampuan untuk mengambil atau membekukan dana tersebut. Pelacakan dapat mengungkap alamat dan jenis aset yang terlibat, tetapi tindakan terhadap aset yang ditemukan bergantung pada karakteristik aset, kewenangan pihak terkait, serta mekanisme teknis yang tersedia.
Perbedaan inilah yang membuat stablecoin dengan fungsi blacklist memiliki posisi tersendiri dalam pembahasan penanganan kejahatan finansial di blockchain.

Mengapa stablecoin menjadi salah satu aset yang diperhatikan?
Dana hasil peretasan dapat berpindah dalam berbagai bentuk, termasuk aset kripto seperti ETH dan token lain yang tersedia pada jaringan terkait. Stablecoin seperti USDT dan USDC juga dapat menjadi bagian dari aliran dana tersebut karena keduanya banyak digunakan dalam aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi aset digital.
Karakteristik stablecoin yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif terhadap mata uang fiat membuatnya berbeda dari aset kripto yang volatilitas harganya lebih tinggi. USDT dan USDC, misalnya, dirancang untuk mempertahankan nilai yang mendekati satu dolar AS per token. Keduanya juga memiliki penggunaan luas di berbagai platform perdagangan dan ekosistem aplikasi blockchain.
Karakteristik tersebut membuat stablecoin dapat digunakan sebagai instrumen penyimpanan nilai sementara, pemindahan aset antarpengguna, maupun perantara pertukaran antara satu aset kripto dan aset lainnya. Dalam konteks pencucian uang atau pemindahan dana hasil kejahatan, stablecoin berpotensi digunakan sebagai salah satu tahapan untuk memindahkan atau menampung dana sebelum dikonversi kembali ke aset lain atau mata uang fiat.
Akses terhadap likuiditas menjadi salah satu faktor yang relevan. Apabila suatu aset tersedia di platform pertukaran yang mendukung pasangan perdagangan dan pencairan fiat, pemiliknya dapat memiliki jalur untuk mengonversi aset tersebut menjadi mata uang konvensional, dengan tetap bergantung pada ketentuan platform, verifikasi identitas, dan yurisdiksi yang berlaku.
Namun, penggunaan stablecoin tidak dapat digeneralisasi sebagai pola yang selalu dilakukan pelaku kejahatan. Jenis aset dan jalur transaksi yang digunakan berbeda-beda menurut kasusnya. Yang relevan dalam pembahasan ini adalah bahwa ketika dana hasil kejahatan berhasil dilacak dan ditemukan dalam bentuk stablecoin yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu, terdapat kemungkinan mekanisme administratif penerbit dapat menjadi salah satu instrumen untuk membatasi pergerakan aset tersebut.
Dari pelacakan on-chain menuju pembekuan aset
Bayangkan sebuah skenario ketika penyelidik berhasil mengikuti aliran dana hasil peretasan dan menemukan bahwa sebagian aset yang dicuri telah dikonversi menjadi USDT. Token tersebut kemudian berada di sebuah alamat wallet yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Pada tahap ini, data blockchain dapat membantu penyelidik mengidentifikasi alamat yang menampung aset dan jumlah token yang berada di sana. Akan tetapi, alamat wallet publik bukanlah rekening bank yang dapat langsung dibekukan oleh penyelidik hanya berdasarkan identifikasi pemiliknya. Pada wallet yang sepenuhnya dikendalikan melalui private key, pihak luar pada umumnya tidak dapat menghentikan pemiliknya melakukan transaksi hanya dengan mengetahui alamat tersebut.
Situasinya berbeda ketika aset yang bersangkutan merupakan stablecoin dengan mekanisme pembatasan pada tingkat smart contract.
Jika terdapat dasar hukum atau proses penanganan yang relevan, pihak berwenang dapat mengajukan permintaan kepada penerbit stablecoin untuk membekukan aset yang berkaitan dengan alamat tertentu. Dalam konteks USDT, perusahaan penerbitnya adalah Tether. Untuk USDC, penerbitnya adalah Circle. Keputusan dan tindakan yang dapat dilakukan tetap bergantung pada kebijakan, kewenangan kontraktual, prosedur yang berlaku, serta keadaan kasus tersebut.
Apabila permintaan pembekuan diproses dan alamat terkait dimasukkan ke dalam blacklist, smart contract dapat menolak transfer yang melibatkan alamat tersebut sesuai implementasinya. Dengan demikian, meskipun seseorang masih mengendalikan private key wallet-nya, ia dapat kehilangan kemampuan untuk memindahkan token tertentu yang dibatasi oleh kontrak.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kendali atas wallet dan kendali atas token. Private key memberikan kemampuan untuk menandatangani transaksi dari sebuah alamat, tetapi tidak dapat memaksa smart contract token untuk menerima transaksi yang bertentangan dengan aturan kontraknya sendiri.
Penerbit tidak harus mengetahui private key pemilik wallet, masuk ke akun pribadi pemegang token, ataupun mengambil alih wallet tersebut untuk menerapkan pembatasan. Selama smart contract menyediakan mekanisme blacklist dan tindakan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan yang diperlukan, pembatasan dapat diterapkan melalui logika kontrak.
Mekanisme tersebut memungkinkan aset dibekukan pada tingkat token, meskipun alamat wallet yang menyimpannya tetap berada di bawah kendali pemiliknya.
Bagaimana blacklist diterapkan pada smart contract?
Secara teknis, blacklist umumnya diterapkan melalui kombinasi penyimpanan status alamat dan pemeriksaan terhadap status tersebut ketika fungsi transfer dijalankan. Smart contract dapat menyimpan informasi apakah suatu alamat telah diblokir. Sebelum transfer diproses, kontrak kemudian memeriksa apakah alamat pengirim atau penerima termasuk dalam daftar tersebut.
Jika kondisi pembatasan terpenuhi, transaksi dapat ditolak. Implementasi persisnya bergantung pada kode kontrak: sebagian mekanisme memeriksa alamat pengirim dan penerima, sedangkan mekanisme lain dapat menerapkan pembatasan tambahan pada operasi tertentu.
Pada stablecoin yang memiliki fungsi administratif, perubahan status blacklist biasanya dibatasi kepada alamat atau peran yang memperoleh kewenangan khusus. Artinya, tidak setiap pemegang token dapat memasukkan alamat lain ke dalam daftar blokir. Kewenangan tersebut berada pada pihak yang ditentukan oleh arsitektur dan pengaturan akses kontrak.
Pada praktiknya, fungsi administratif seperti ini dapat ditemukan melalui bagian write contract pada blockchain explorer, apabila kontrak telah diverifikasi dan antarmukanya menampilkan fungsi tersebut. Pengguna dapat melihat fungsi yang tersedia beserta persyaratan pemanggilannya, meskipun keberadaan fungsi pada antarmuka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pengguna memiliki izin untuk menjalankannya.
Dari sudut pandang pengembangan smart contract, fitur blacklist merupakan bentuk kontrol yang sengaja ditanamkan ke dalam logika token. Kontrak tidak sekadar mencatat saldo dan memproses transfer, tetapi juga menegakkan aturan yang dapat membatasi transaksi berdasarkan status alamat.
Perlu dicatat bahwa blacklist tidak selalu berarti saldo token dihapus atau dipindahkan. Pembekuan pada umumnya membatasi penggunaan token melalui aturan transfer. Pemulihan akses, pemindahan aset, atau tindakan lanjutan lainnya merupakan persoalan terpisah yang bergantung pada fungsi kontrak dan kewenangan yang tersedia.
Pembekuan bukan penyitaan: apa yang terjadi setelahnya?
Ketika suatu alamat dimasukkan ke dalam blacklist, aset yang berada di alamat tersebut tidak otomatis berpindah menjadi milik penerbit stablecoin ataupun pihak berwenang. Pembekuan dan penyitaan merupakan dua tindakan yang berbeda.
Pembekuan bertujuan membatasi pergerakan aset. Sementara itu, penyitaan atau pemindahan aset memerlukan dasar kewenangan dan mekanisme tersendiri. Blacklist juga tidak memberikan akses terhadap private key pemilik wallet, sehingga pembatasan tersebut tidak sama dengan mengambil alih seluruh kendali atas alamat yang bersangkutan.
Apabila kemudian penyelidikan berkembang, tersangka berhasil diidentifikasi, atau proses hukum menghasilkan keputusan lebih lanjut, penanganan aset bergantung pada keadaan kasus serta ketentuan hukum yang berlaku. Penerbit stablecoin dapat memiliki prosedur untuk meninjau pembatasan dan, jika memenuhi persyaratan, menghapus alamat dari blacklist. Namun, penghapusan blacklist tidak dengan sendirinya berarti dana telah disita atau dikembalikan kepada korban.
Penting untuk membedakan tahapan-tahapan tersebut karena mekanisme teknis smart contract tidak menggantikan keseluruhan proses hukum. Teknologi dapat menyediakan sarana untuk membatasi transaksi, sedangkan penentuan status aset dan tindakan terhadapnya tetap memerlukan konteks hukum dan prosedur yang relevan.
Konsekuensi bagi pemegang stablecoin
Keberadaan blacklist menunjukkan bahwa stablecoin terpusat tidak sepenuhnya memiliki karakteristik yang sama dengan aset kripto yang tidak menyediakan kewenangan pembekuan pada tingkat penerbit.
Pemegang USDT atau USDC memang dapat menyimpan token dalam wallet yang private key-nya mereka kendalikan sendiri. Namun, kendali atas private key tidak selalu menjamin bahwa token tersebut dapat dipindahkan tanpa hambatan. Jika smart contract menyediakan pembatasan administratif, status alamat dan aturan kontrak tetap dapat memengaruhi kemampuan pemegang untuk menggunakan tokennya.
Dalam konteks tertentu, mekanisme ini dapat membantu penanganan dana hasil kejahatan, memenuhi kewajiban hukum, dan membatasi pergerakan aset yang terkait dengan aktivitas terlarang. Namun, keberadaan kewenangan tersebut juga berarti pemegang stablecoin perlu memahami bahwa penggunaan token tunduk pada karakteristik teknis kontrak dan kebijakan penerbit yang berlaku.
Karena itu, penilaian terhadap sebuah stablecoin tidak cukup hanya berdasarkan kestabilan harganya atau mekanisme cadangan yang menopang nilainya. Struktur kewenangan administratif, aturan pembekuan, kemampuan pemulihan akses, dan ketentuan penggunaan token juga merupakan bagian penting yang perlu dipahami.
Pada akhirnya, blacklist memperlihatkan sebuah karakteristik penting dari stablecoin terpusat: asetnya dapat berpindah di atas infrastruktur blockchain publik, tetapi penerbitnya masih dapat memiliki kewenangan untuk membatasi penggunaan token melalui smart contract.
Hal tersebut bukan berarti stablecoin tidak memiliki manfaat atau bahwa seluruh kewenangan penerbit selalu digunakan secara sewenang-wenang. Ini menunjukkan bahwa transparansi blockchain, kendali atas private key, dan kebebasan menggunakan token merupakan tiga hal yang berbeda. Memahami perbedaannya menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana stablecoin benar-benar beroperasi di dalam ekosistem aset digital.